AKSI DEMO PENOLAKAN UU CIPTA KERJA
Halo semuanya!
Ada yang tau apa itu interaksi sosial?
Interaksi sosial
merupakan hubungan timbal balik antara dua orang atau lebih, dan masing-masing orang yang terlibat di dalamnya memainkan
peran secara aktif.
Ada dua bentuk interaksi sosial, salah satunya adalah
disosiatif yaitu konflik.
Konflik adalah proses sosial di mana orang
perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi tujuan dengan jalan
menantang pihak lawan yang disertai dengan ancaman atau kekerasan. Beberapa
faktor terjadinya konflik diantaranya :
1. Adanya perbedaan individu yang meliputi perbedaan pendirian dan
perasaan
2. Berprasangka buruk kepada pihak lain
3. Individu kurang bisa mengendalikan emosi
4. Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok
5. Persaingan yang sangat tajam sehingga kontrol sosial kurang berfungsi
Salah satu fenomena nya adalah, kejadian Oktober tahun
2020. Ada yang masih ingat?
Yang dimana, terjadinya demo
penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di sejumlah kota yang di penuhi aksi
oleh para buruh, mahasiswa, dan aktivis
dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Terjadinya demo ini karena adanya
konflik mengenai isi pasal dari UU Cipta Kerja yang isinya
merugikan para buruh. Dan juga, Mereka menilai bahwa pengesahan UU Cipta
Kerja ini terkesan terburu-buru dan menutup pintu masukan aspirasi dari para
kalangan buruh dan masyarakat. Konflik ini melibatkan pemerintah
dan buruh, yang pada dasarnya disebabkan karena perbedaan posisi, kepentingan,
dan kebutuhan di antara kedua belah pihak.
Aksi massa
demonstran ini berujung ricuh dan bentrok dengan aparat kepolisian. Terjadinya
kericuhan di beberapa daerah ini di akibatkan oleh adanya oknum yang
memprovokasi jalannya aksi demo hingga menciptakan suasana yang sangat amat tidak
kondusif. Ada yang membakar ban, merusak mobil polisi, hingga merobohkan
gerbang kantor pemerintahan juga merusak fasilitas umum. Untuk membubarkan
massa, polisi menggunakan gas air mata, water cannon dan
sebagainya. kericuhan ini mengakibatkan adanya beberapa korban dan juga
fasilitas umum yang rusak.
Bentuk aksi demo
ini merupakan bentuk interaksi sosial disosiatif yaitu "Konflik" yang
dimana suatu kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan menantang pihak
lawan yang pada ahirnya menimbulkan sebuah pertikaian.
Sumber :
Lucky Setyo Hendrawan,
Pemetaan Konflik UU Omnibus Law Cipta Kerja, www.timesindonesia.co.id, 11 November 2020
Komentar
Posting Komentar