AKSI DEMO PENOLAKAN UU CIPTA KERJA

 


Halo semuanya!

 

Ada yang tau apa itu interaksi sosial?

Interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik antara dua orang atau lebih, dan masing-masing orang yang terlibat di dalamnya memainkan peran secara aktif. 

Ada dua bentuk interaksi sosial, salah satunya adalah disosiatif yaitu konflik.

Konflik adalah proses sosial di mana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi tujuan dengan jalan menantang pihak lawan yang disertai dengan ancaman atau kekerasan. Beberapa faktor terjadinya konflik diantaranya :

 

            1. Adanya perbedaan individu yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan

            2. Berprasangka buruk kepada pihak lain

            3. Individu kurang bisa mengendalikan emosi

            4. Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok

            5. Persaingan yang sangat tajam sehingga kontrol sosial kurang berfungsi

 

Salah satu fenomena nya adalah, kejadian Oktober tahun 2020. Ada yang masih ingat?

    Yang dimana, terjadinya demo penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di sejumlah kota yang di penuhi aksi oleh para buruh, mahasiswa, dan aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Terjadinya demo ini karena adanya konflik mengenai isi pasal dari UU Cipta Kerja yang isinya merugikan para buruh. Dan juga, Mereka menilai bahwa pengesahan UU Cipta Kerja ini terkesan terburu-buru dan menutup pintu masukan aspirasi dari para kalangan buruh dan masyarakat. Konflik ini melibatkan pemerintah dan buruh, yang pada dasarnya disebabkan karena perbedaan posisi, kepentingan, dan kebutuhan di antara kedua belah pihak.

 

    Aksi massa demonstran ini berujung ricuh dan bentrok dengan aparat kepolisian. Terjadinya kericuhan di beberapa daerah ini di akibatkan oleh adanya oknum yang memprovokasi jalannya aksi demo hingga menciptakan suasana yang sangat amat tidak kondusif. Ada yang membakar ban, merusak mobil polisi, hingga merobohkan gerbang kantor pemerintahan juga merusak fasilitas umum. Untuk membubarkan massa, polisi menggunakan gas air mata, water cannon dan sebagainya. kericuhan ini mengakibatkan adanya beberapa korban dan juga fasilitas umum yang rusak. 

 

    Bentuk aksi demo ini merupakan bentuk interaksi sosial disosiatif yaitu "Konflik" yang dimana suatu kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan menantang pihak lawan yang pada ahirnya menimbulkan sebuah pertikaian. 



 

Sumber : 

 

Lucky Setyo Hendrawan, Pemetaan Konflik UU Omnibus Law Cipta Kerja,  www.timesindonesia.co.id,  11 November 2020 


Komentar

Postingan Populer